Kejaksaan Akhirnya Hentikan Kasus Sisminbakum
Kamis, 31 Mei 2012 – 13:19 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi upah pungut akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, yang melibatkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
"Sudah, sudah, tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat ditanya wartawan soal kelanjutan kasus Sisminbakum, selepas melantik 22 pejabat eselon II, Kamis (31/5).
Hanya saja belum jelas apakah penghentian dilakukan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sesuai namanya, SP3 merupakan surat penghentian kasus saat masih dalam tahap penyidikan, sementara SKP2 penghentian dilakukan saat berkas dan tersangkanya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
Soal pertimbangan hukum yang digunakan dan pada tahap apa kasusnya dihentikan, Basrief mempersilakan wartawan meminta keterangan pada Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman. Hanya saja Adi yang dihubungi terpisah memastikan press release Sisminbakum baru bisa digelar sore nanti.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi upah pungut akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!