Kejaksaan Aktifkan Kemas dan M. Salim

Jadi Pelatih Satuan Antikorupsi di Daerah

Kejaksaan Aktifkan Kemas dan M. Salim
Kejaksaan Aktifkan Kemas dan M. Salim
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim bakal aktif lagi. Kejaksaan Agung akan memberikan tugas baru kepada mereka yang disebut-sebut terseret kasus suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan itu.

JAM Pidsus Marwan Effendy mengatakan, dua jaksa senior itu akan diberdayakan untuk memberikan pelatihan kepada anggota satuan khusus (satsus) penanganan perkara korupsi di setiap kejaksaan tinggi. "Mereka perlu diberdayakan. Kebetulan satuan khusus di kejati-kejati yang sudah dibentuk sampai saat ini belum dapat pelatihan," kata Marwan, Minggu (22/2). Hingga saat ini, baru satsus di Kejagung dan Kejati DKI Jakarta yang sudah mendapatkan pelatihan.

Tugas itu diberikan kepada jaksa-jaksa yang memiliki latar belakang pengalaman teknik pidsus. Mereka adalah tujuh orang staf ahli, termasuk Kemas dan Salim, plus 23 jaksa fungsional, yaitu mantan kepala kejati (Kajati), Wakajati, dan direktur. "Tiga puluh orang itu berkelompok, disebar bergantian," terang Marwan. Dia juga menyebut bahwa pelatihan tersebut bersifat sementara.

Mantan Kajati Jatim itu menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran dengan aktifnya kembali Kemas dan Salim. Sebab, mereka tidak mengurusi secara langsung kebijakan teknis dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim bakal aktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News