Kejaksaan Akui Dhana Hanya Korupsi Rp 1,2 Miliar
Senin, 02 Juli 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan penyebab angka kerugian negara kasus Dhana Widyatmika hanya Rp 1,2 miliar. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, kerugian sejumlah itu hanya untuk tuduhan perkara korupsi. Kedua kendaraan tersebut disita dari rumah Direktur Utama PT Mutiara Virgo (PT MV), Johny Basuki yang beralamat di Jalan Jusuf Adiwinata. Sesuai dakwaan jaksa, Johnny adalah wajib pajak yang dibantu Dhana dalam kasus pajak kurang bayar. Karena mambantu mengurangi pajak yang harus dibayarkan PT MV, Dhana mendapat gratifikasi Rp 2,75 miliar.
Sementara kerugian negara di perkara pencucian uang (money laundering) dan gratifikasi, akan terungkap dalam persidangan yang kini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Yang Rp 97 miliar itu perputaran uang (di rekening Dhana), bukan kerugian negara," jelas Adi ditemui di ruang kerjanya Senin (2/7).
Saat kasus Dhana mencuat, sempat disebutkan kerugian negaranya mencapai Rp 60 miliar. Soal kerugian negara enam puluh miliar ini juga dijawab serupa oleh Adi. Bersamaan dengan sidang perdana Dhana, Adi juga mengumumkan bahwa penyidik Pidana Khusus kejagung telah menyita dua unit mobil merek Toyota Fortuner dan Mitsubishi pikap.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan penyebab angka kerugian negara kasus Dhana Widyatmika hanya Rp 1,2 miliar. Menurut Kepala Pusat Penerangan
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK