Kejaksaan Akui Dhana Hanya Korupsi Rp 1,2 Miliar
Senin, 02 Juli 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan penyebab angka kerugian negara kasus Dhana Widyatmika hanya Rp 1,2 miliar. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, kerugian sejumlah itu hanya untuk tuduhan perkara korupsi. Kedua kendaraan tersebut disita dari rumah Direktur Utama PT Mutiara Virgo (PT MV), Johny Basuki yang beralamat di Jalan Jusuf Adiwinata. Sesuai dakwaan jaksa, Johnny adalah wajib pajak yang dibantu Dhana dalam kasus pajak kurang bayar. Karena mambantu mengurangi pajak yang harus dibayarkan PT MV, Dhana mendapat gratifikasi Rp 2,75 miliar.
Sementara kerugian negara di perkara pencucian uang (money laundering) dan gratifikasi, akan terungkap dalam persidangan yang kini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Yang Rp 97 miliar itu perputaran uang (di rekening Dhana), bukan kerugian negara," jelas Adi ditemui di ruang kerjanya Senin (2/7).
Saat kasus Dhana mencuat, sempat disebutkan kerugian negaranya mencapai Rp 60 miliar. Soal kerugian negara enam puluh miliar ini juga dijawab serupa oleh Adi. Bersamaan dengan sidang perdana Dhana, Adi juga mengumumkan bahwa penyidik Pidana Khusus kejagung telah menyita dua unit mobil merek Toyota Fortuner dan Mitsubishi pikap.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan penyebab angka kerugian negara kasus Dhana Widyatmika hanya Rp 1,2 miliar. Menurut Kepala Pusat Penerangan
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen