Kejaksaan Akui Kesulitan Tangkap Anand Krishna
Jumat, 08 Februari 2013 – 17:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan terus mencari keberadaan tokoh lintas agama, Anand Krishna yang telah dinyatakan buron sejak dua bulan lalu. Informasi bahwa terpidana kasus pelecehan seksual tersebut menetap di Bali, hingga kini belum memberikan hasil.
"Kita masih melakukan pencarian, baik melalui kepolisian atau oleh kejaksaan sendiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Mahfud Mannan saat dikonfirmasi Jumat (8/2).
Baca Juga:
Dijelaskan pula, terpidana 2,5 tahun itu bisa pergi kemana saja karena selama ini tak ditahan. "Bukan karena kita lalai, karena memang tak ditahan. Jadi dia bebas berkeliaran" tambah Mahfud. Dengan fakta seperti itu, Mahfud menilai sejak awal Anand Krishna menolak dieksekusi sebab tak ada niatan dari pria berdarah India itu untuk menyerahkan diri. "Itu alasan dia. Tetap kita tangkap," ucap Mahfud, saat disinggung adanya bantahan dari pihak Anand bahwa selama ini dia tak menolak eksekusi.
Anand Krishna masuk daftar pencarian atau DPO sejak akhir Desember 2012, setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Panggilan dilayangkan kejaksaan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Kajari Jakarta Selatan Masyhudi kala itu menyebutkan, pemanggilan dilayangkan ke alamat Anand di Sunter Jakarta Utara. Belakangan diperoleh informasi, meski mengaku di Bali, Anand diduga kuat hidup berpindah-pindah agar tak tertangkap aparat.
JAKARTA - Kejaksaan terus mencari keberadaan tokoh lintas agama, Anand Krishna yang telah dinyatakan buron sejak dua bulan lalu. Informasi bahwa
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella