Kejaksaan Anggap Seno Dijebak
Sabtu, 19 Februari 2011 – 04:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai mencium ada kejanggalan dalam penangkapan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang Seno Dwi Seno Widjanarko (DSW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dari hasil pemeriksaan inspektur pidana khusus, diketahui ternyata uang yang diterima Seno tidak sebesar Rp 50 juta seperti yang dituduhkan selama ini.
"Kalau jumlahnya memang tidak sampai segitu (Rp 50 juta), berarti Seno dijebak," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung kemarin (18/2).
Lebih lanjut Marwan mengatakan, informasi tersebut diperolehnya setelah inspektur pidana khusus Kejaksaan Agung diturunkan untuk memeriksa atasan beberapa atasan jaksa Seno. Nah, ternyata jumlah uang yang dituduhkan telah diterima Seno sangat kecil. Namun Marwan tidak mau mengungkapkan berapa jumlah uang tersebut.
"Tanya saja (jumlah uang) sama KPK," kata Marwan dengan nada tegas. Marwan pun mengkritik KPK yang hingga saat ini tidak mau mengumumkan berapa jumlah pasti uang dalam amplop yang ditemukan di mobil milik tersangka. Seperti yang diketahui Seno ditangkap tim KPK pada Jumat (11/2) sekitar pukul 21.00. Tim yang terdiri dari delapan orang tersebut sebenarnya sudah melakukan pengintaian sejak pukul 17.00.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai mencium ada kejanggalan dalam penangkapan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang Seno Dwi Seno Widjanarko
BERITA TERKAIT
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru