Kejaksaan Anggap Seno Dijebak
Sabtu, 19 Februari 2011 – 04:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai mencium ada kejanggalan dalam penangkapan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang Seno Dwi Seno Widjanarko (DSW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dari hasil pemeriksaan inspektur pidana khusus, diketahui ternyata uang yang diterima Seno tidak sebesar Rp 50 juta seperti yang dituduhkan selama ini.
"Kalau jumlahnya memang tidak sampai segitu (Rp 50 juta), berarti Seno dijebak," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung kemarin (18/2).
Lebih lanjut Marwan mengatakan, informasi tersebut diperolehnya setelah inspektur pidana khusus Kejaksaan Agung diturunkan untuk memeriksa atasan beberapa atasan jaksa Seno. Nah, ternyata jumlah uang yang dituduhkan telah diterima Seno sangat kecil. Namun Marwan tidak mau mengungkapkan berapa jumlah uang tersebut.
"Tanya saja (jumlah uang) sama KPK," kata Marwan dengan nada tegas. Marwan pun mengkritik KPK yang hingga saat ini tidak mau mengumumkan berapa jumlah pasti uang dalam amplop yang ditemukan di mobil milik tersangka. Seperti yang diketahui Seno ditangkap tim KPK pada Jumat (11/2) sekitar pukul 21.00. Tim yang terdiri dari delapan orang tersebut sebenarnya sudah melakukan pengintaian sejak pukul 17.00.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai mencium ada kejanggalan dalam penangkapan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang Seno Dwi Seno Widjanarko
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi