Kejaksaan Bantah Berniat SP3 Kasus Awang Faroek
Rabu, 15 Juni 2011 – 09:53 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah berniat menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Bantahan muncul menyusul tak kunjung terbitnya izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, Jumat (10/6) lalu, Basrief menyebutkan dari 8 permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan ke Presiden, sampai kini hanya Awang yang tak kunjung dijawab. Setelah dikaji ulang oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), pihaknya berencana mengajukan permohonan pemeriksaan baru.
Kejaksaan beralasan sedang mengkaji kenapa izin Presiden tak terbit bukan menghentikannya penyidikan kasus tersebut dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. "Penyidik sedang mengkaji kembali perkaranya untuk diperbaiki," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Rabu (15/6).
Saat ditanya lagi apakah kejaksaan tak khawatir pengkajian ulang perkara Awang tersebut memunculkan indikasi akan di-SP3, mantan Kajati Gorontalo ini dengan cepat menjawab: "Saya nggak dengar Jaksa Agung waktu itu (Jumat pekan lalu) bilang mau di-SP3," tegas Noor, seraya menolak berkomentar lebih lanjut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah berniat menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil divestasi saham
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?