Kejaksaan Bantah Kecolongan
Satu Tersangka Chevron Pindah ke Amerika
Jumat, 13 April 2012 – 20:08 WIB
JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka bernama Alexiat Tirta Wijaya itu telah menduduki posisi penting di Chevron Amerika Serikat. Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menambahkan, pihaknya tak bisa langsung mengajukan permohonan cekal terhadap Alexiat ke Ditjen Imigrasi, karena secara administrasi persyaratannya belum cukup.
Kejaksaan Agung membantah kecolongan karena tak cepat mencekal Alex. Alasannya, kepindahan Alex telah berlangsung lama sebelum kasus korupsi yang terjadi di PT CPI Riau tersebut jadi perkara hukum.
Baca Juga:
"Jangan bilang kabur, kejadian itu sebelum terjadinya peristiwa. Jadi mereka mutasi kemudian sekarang di sana (Amerika) kemudian baru dilakukan penyelidikan. Kalau kabur itu peristiwa terjadi. Ini jauh sebelum dilakukan penyelidikan dia dimutasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (13/4).
Baca Juga:
JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024