Kejaksaan Bantah Kecolongan
Satu Tersangka Chevron Pindah ke Amerika
Jumat, 13 April 2012 – 20:08 WIB

Kejaksaan Bantah Kecolongan
"Sebelumnya, kita harus periksa dia dulu, ambil fotonya. Baru ajukan cekal," kata Andhi.
Lima tersangka kasus bioremediasi berasal dari PT Chevron yaitu Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Dua tersangka dari perusahaan rekanan yakni Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Bioremediasi adalah proyek menormalkan kembali kondisi tanah setelah terkena limbah akibat adanya penambangan minyak dan gas. Proyek bioremediasi di Riau berlangsung antara tahun 2006 sampai 2011.
Kejaksaan menduga proyek ini berindikasi korupsi sebab PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Sehingga negara dirugikan mencapai Rp 200 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok