Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 18:37 WIB

Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
JAKARTA- Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penghilangan pasal dalam penanganan kasus terbunuhnya Irzen Okta di kantor pusat Citibank, Gedung Menara Jamsostek, pada April 2011.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, yang terjadi adalah penambahan dan pengeyampingan pasal yang merupakan hal biasa dalam proses pemberkasan.
"Setelah Kajari-nya (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, red) dan jaksanya kita panggil, hasilnya tak ada penghilangan pasal. Itupun baru penyerahan berkas tahap pertama," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy, Rabu (3/8).
Pekan lalu, keluarga Irzen Okta melapor ke JAM Was karena menduga jaksa telah dengan sengaja menghilangkan Pasal 110 KUHP (tentang pengeroyokan) dan Pasal 359 KUHP (kelalaian mengakibatkan orang lain mati) yang sebelumnya tercantum dalam berkas pemeriksaan penyidik kepolisian.
JAKARTA- Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penghilangan pasal dalam penanganan kasus terbunuhnya Irzen Okta di kantor pusat Citibank, Gedung
BERITA TERKAIT
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama