Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 18:37 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penghilangan pasal dalam penanganan kasus terbunuhnya Irzen Okta di kantor pusat Citibank, Gedung Menara Jamsostek, pada April 2011.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, yang terjadi adalah penambahan dan pengeyampingan pasal yang merupakan hal biasa dalam proses pemberkasan.
"Setelah Kajari-nya (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, red) dan jaksanya kita panggil, hasilnya tak ada penghilangan pasal. Itupun baru penyerahan berkas tahap pertama," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy, Rabu (3/8).
Pekan lalu, keluarga Irzen Okta melapor ke JAM Was karena menduga jaksa telah dengan sengaja menghilangkan Pasal 110 KUHP (tentang pengeroyokan) dan Pasal 359 KUHP (kelalaian mengakibatkan orang lain mati) yang sebelumnya tercantum dalam berkas pemeriksaan penyidik kepolisian.
JAKARTA- Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penghilangan pasal dalam penanganan kasus terbunuhnya Irzen Okta di kantor pusat Citibank, Gedung
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah