Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan

Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
JAKARTA- Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penghilangan pasal dalam penanganan kasus terbunuhnya Irzen Okta di kantor pusat Citibank, Gedung Menara Jamsostek, pada April 2011.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, yang terjadi adalah penambahan dan pengeyampingan pasal yang merupakan hal biasa dalam proses pemberkasan.

"Setelah Kajari-nya (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, red) dan jaksanya kita panggil, hasilnya tak ada penghilangan pasal. Itupun baru penyerahan berkas tahap pertama," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy, Rabu (3/8).

Pekan lalu, keluarga Irzen Okta melapor ke JAM Was karena menduga jaksa telah dengan sengaja menghilangkan Pasal 110 KUHP (tentang pengeroyokan) dan Pasal 359 KUHP (kelalaian mengakibatkan orang lain mati) yang sebelumnya tercantum dalam berkas pemeriksaan penyidik kepolisian.

JAKARTA- Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penghilangan pasal dalam penanganan kasus terbunuhnya Irzen Okta di kantor pusat Citibank, Gedung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News