Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
Rabu, 03 Agustus 2011 – 18:37 WIB
Menurut pengacara keluarga, Slamet Yuwono, yang muncul justru Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pencantuman dua pasal ini dinilai menghilangkan rasa keadilan keluarga korban.
Baca Juga:
Menurut Marwan, pengeyampingan pasal awal di penyidikan oleh jaksa tak masuk kategori pelanggaran. "Tapi kalau seperti kasus Gayus, yang seharusnya da pasal korupsi tapi nggak masuk, itu baru pelanggaran," kata dia, memberikan contoh kasus korupsi yang kini tengah dihadapi jaksa Cirus Sinaga.
Irzen meninggal di kantor Citibank saat mengurus pembengkakan utang dari tadinya Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Saat bernegosiasi, Irzen terjatuh kemudian meninggal. Kejadian ini berujung dengan ditetapkannya tersangka dari penagih utang yakni Arief Lukman, Donal Haria, serta Boy Anto. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung membantah telah terjadi penghilangan pasal dalam penanganan kasus terbunuhnya Irzen Okta di kantor pusat Citibank, Gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian