Kejaksaan Bantah tak Serius Soal Eksekusi Mati
Rabu, 06 Maret 2013 – 14:20 WIB
JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas kejahatan narkotika. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum akhirnya dieksekusi, kejaksaan tetap harus memberikan hak-hak para terpidana seperti mengajukan berbagai upaya hukum. Upaya hukum ini sendiri menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Manan, waktunya cukup lama. Saat berada di Pekanbaru, Selasa (5/3), Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) V Sambudiyono menuding kejaksaan belum serius memerangi narkotika. Ini ditandai dengan terus tertundanya eksekusi mati terhadap 71 terpidana, dimana 51 orang diantaranya adalah warga negara asing. Data BNN, eksekusi terakhir terhadap para penjahat jenis ini berlangsung di Medan pada tahun 2003 lalu.
"Jangan samakan dengan penyidikan. Begitu selesai pemberkasan langsung diajukan ke penuntut umum," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/2).
Baca Juga:
Dengan fakta seperti itu, Mahfud meminta pihak-pihak yang mengerti proses hukum agar tak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik. Ditegaskannya, kejaksaan tetap komit memberantas jenis kejahatan yang banyak mengorbankan generasi muda tersebut "Jadi tak etis, kalau ada komentar yang seolah tak mengerti proses hukum seperti itu," tegas Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang