Kejaksaan Bantah tak Serius Soal Eksekusi Mati
Rabu, 06 Maret 2013 – 14:20 WIB
Hal ini sangat disayangkan sebab meski sudah dipenjara dalam Lembaga Pemasyarakatan, mereka ternyata masih bisa mengedarkan narkotika lewat jaringan yang ada di luar penjara. BNN bahkan menemukan kasus para pengedar narkotika kelas kakap tersebut kerap dijadikan "ATM" oleh para oknum. Sambudiyono menuding kelambanan kejaksaan untuk melakukan eksekusi mati tak sejalan dengan program pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 39 Tahun 1999.
Kelambananan ini bisa diartikan juga, langkah BNN untuk menimbulkan kesadaran masyarakat agar ikut memerangi kejahatan narkotika tak efektif karena tak diikuti penegakan hukum yang tegas dari penegak hukumnya sendiri. "Kenapa eksekusi mati teroris bisa cepat sedang kasus narkotika lama," tanya Sambudiyono. (pra/jpnn)
JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?