Kejaksaan Beber Alasan Izinkan Awang ke Luar Negeri
Jumat, 20 Mei 2011 – 00:02 WIB
JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya membeberkan alasan kejaksaan mengijinkan Gubernur Kaltim Awang Faroek yang menyandang status tersangka korupsi dan masuk daftar cegah Imigrasi untuk pergi ke Australia. Menurut Basrief, selain alasan pejabat negara, alasan kuat kejaksaan memberi izin Awang FAroek ke luar negeri karena izin pemeriksaan selaku tersangka kasus pemanfaatan dana hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai kini belum terbit. Terlebih, dari dua izin sebelumnya yang diberikan ternyata Awang kkoperatif dan kembali pulang ke Indonesia. "Pokoknya dia pergi ke luar negeri dalam rangka tugas negara, masih menjabat gubernur, pribumi, sebab semua keluarganya ada di Indonesia," jelas Basrief.
Tapi saat ditanya kenapa sampai tiga kali diizinkan ke luar negeri, mantan Wakil Jaksa Agung era Kabinet Indonesia Bersatu ke-I ini sempat terlihat kaget. "Saya tak tahu sampai tiga kali," kata Basrief, Kamis (19/5).
Baca Juga:
Sebab sebelum berangkat ke Darwin, Australia pada 5 Mei 2011, Awang juga pernah menunaikan umrah dan pergi ke Tiongkok pada akhir 2010 lalu. Karena belum ada izin pemeriksaan, Basrief mengaku tak terlalu khawatir pencabutan cekal sementara yang diberikan pada Awang tersebut akan memberikan citra buruk pada kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya membeberkan alasan kejaksaan mengijinkan Gubernur Kaltim Awang Faroek yang menyandang status tersangka
BERITA TERKAIT
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training