Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana
jpnn.com - JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Ersan bin Majid, buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010-2011. Ersan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sengeti, Jambi itu ditangkap di Rumah Sakit Cibinong, Jumat (10/4) sekitar pukul 11.00.
"Tim intel Kejagung bekerja sama dengan tim intel Kejari Cibinong berhasil mengamankan DPO asal Kejari Sengeti atas nama Ersan Bin Majid," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (10/4).
Ersan menjadi tersangka korupsi sejak Januari tahun lalu. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Sengeti nomor print-112/N.5.18/Fd.1/01/2014 tertanggal 30 Januari 2014.
Tony menjelaskan, Ersan terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial pada kantor BPBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010-2011. "Kerugian negara diduga Rp 487.5452.917," ucap Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Ersan bin Majid, buronan kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Perbaikan Layanan & Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Konvensi ALB Kadin Indonesia Dukung Munas Konsolidasi Persatuan
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Senator Dedi Batubara Bersama Tim K3 Unsur DPD RI Bertemu Sultan, Berikut Agendanya