Kejaksaan Bekukan Rp 15 Miliar Dana Sisminbakum
Dari Rekening PT SRD di Bank Danamon
Rabu, 01 September 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membekukan dana Rp 15,3 miliar di rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Dana itu disita untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). "Selanjutnya uang sejumlah tersebut disimpan dalam rekening penampungan dana titipan Kejagung di BRI Cabang Kebayoran Baru," tambahnya.
"Dana (ini) merupakan sisa hasil pungutan biaya akses fee Sisminbakum yang masih berada di Bank Danamon," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Kejagung, Rabu (1/9).
Dijelaskannya, dana Sisminbakum itu disita karena akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Sisminbakum dengan tersangka Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan bos PT SRD, Hartono Tanoe Soedibjo.
Baca Juga:
JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membekukan dana Rp 15,3 miliar di rekening PT Sarana Rekatama Dinamika
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar