Kejaksaan Bela Amari dan Faried
Tuding Pendemo Digerakkan Pendukung Tersangka Sisminbakum
Kamis, 27 Januari 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Banyaknya desakan agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan terhadap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus) Faried Haryanto, sepertinya tak mempan. Bahkan Kejaksaan Agung sama sekali tak berniat meninjau ulang promosi terhadap Faried Haryanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendy justru balik menuding demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) pada Rabu (26/1), merupakan upaya penekanan yang kesekiankalinya terhadap kejaksaan karena menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka Sisminbakum. "Tak terpengaruh. Upaya (penekanan terhadap kejaksaan) itu ada," kata Marwan lewat pesan singkat, Kamis (27/1),
Marwan yang pernah menjadi Jampidsus itu justru menengarai aksi demo AMPH digerakkan pendukung salah satu tersangka. Walau begitu, lanjut dia, Jamwas tetap menjalankan fungsinya mengumpulkan bukti dan informasi soal kebenaran tudingan AMPH.
Faried sendiri belum berhasil dimintai konfirmasi terkait hal ini. Namun ditemui di gedung bundar Pidsus, Rabu (26/1) siang, pria kelahiran Madura ini mengaku tak terlalu mempersoalkan tuntutan AMPH. Faried juga menilai aksi demonstrasi yang menuntut dirinya diperiksa merupakan risiko jabatan selaku Dirtut.
JAKARTA - Banyaknya desakan agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan terhadap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1