Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Selasa, 14 Mei 2013 – 14:44 WIB
JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13 Mei 2013 jumlah terpidana korupsi yang belum dieksekusi mencapai 57 orang. Sebanyak 23 orang diantaranya menurut ICW telah melarikan diri. Sementara 30 orang lainnya belum dieksekusi dengan berbagai alasan. Kepolisian yang seharusnya ikut mengamankan, tambah Econ, justru terkesan membiarkan para pendukung Theddy membawanya ke luar dari areal bandara. Alhasil, Theddy yang seharusnya dipenjara selama 4 tahun karena terbukti telah melakukan korupsi APBD Kabupaten Aru senilai Rp 42 miliar, sampai sekarang masih menjabat sebagai bupati.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menurut anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Selasa (14/5), tercatat paling banyak belum melaksanakan eksekusi yakni sebanyak 22 terpidana. Menyusul kemudian Kejati DKI Jakarta sebanyak 6 terpidana, Kejati Riau 5 terpidana dan Kejati Jawa Timur sebanyak 2 terpidana.
Baca Juga:
Econ, panggilan Emerson Yuntho, mencontohkan gagalnya eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko di bandara Soekarno Hatta pada 12 Desember 2012, adalah contoh jelas belum adanya sinergi antara aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menjalankan eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng