Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Selasa, 14 Mei 2013 – 14:44 WIB

Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13 Mei 2013 jumlah terpidana korupsi yang belum dieksekusi mencapai 57 orang. Sebanyak 23 orang diantaranya menurut ICW telah melarikan diri. Sementara 30 orang lainnya belum dieksekusi dengan berbagai alasan. Kepolisian yang seharusnya ikut mengamankan, tambah Econ, justru terkesan membiarkan para pendukung Theddy membawanya ke luar dari areal bandara. Alhasil, Theddy yang seharusnya dipenjara selama 4 tahun karena terbukti telah melakukan korupsi APBD Kabupaten Aru senilai Rp 42 miliar, sampai sekarang masih menjabat sebagai bupati.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menurut anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Selasa (14/5), tercatat paling banyak belum melaksanakan eksekusi yakni sebanyak 22 terpidana. Menyusul kemudian Kejati DKI Jakarta sebanyak 6 terpidana, Kejati Riau 5 terpidana dan Kejati Jawa Timur sebanyak 2 terpidana.
Baca Juga:
Econ, panggilan Emerson Yuntho, mencontohkan gagalnya eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko di bandara Soekarno Hatta pada 12 Desember 2012, adalah contoh jelas belum adanya sinergi antara aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menjalankan eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang