Kejaksaan Belum Mau Copot Cirus
Senin, 31 Januari 2011 – 22:22 WIB

Kejaksaan Belum Mau Copot Cirus
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan. Meski demikian, Cirus belum dikenai tindakan tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab, Cirus baru bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa. Sedangkan pemberhentian yang bersifat final baru dilakukan jika di pengadilan Cirus terbukti bersalah memalsukan rentut dan dijatuhi kukuman yang berkekuatan tetap alias inkracht.
Baca Juga:
Hal ini dikemukan Wakil Jaksa Agung Darmono, menyusul pemeriksaan lanjutan terhadap Cirus oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1). Aturan tersebut, lanjut Darmono, tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selama masih jadi tersangka, sesuai PP itu tentunya belum bisa diberhentikan. Terus dia (Cirus) baru bisa kita berhentikan tetap jika sudah ada putusan tetapnya (inkracht)," kata Darmono.
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan.
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin