Kejaksaan Belum Mau Copot Cirus
Senin, 31 Januari 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan. Meski demikian, Cirus belum dikenai tindakan tegas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab, Cirus baru bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa. Sedangkan pemberhentian yang bersifat final baru dilakukan jika di pengadilan Cirus terbukti bersalah memalsukan rentut dan dijatuhi kukuman yang berkekuatan tetap alias inkracht.
Baca Juga:
Hal ini dikemukan Wakil Jaksa Agung Darmono, menyusul pemeriksaan lanjutan terhadap Cirus oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1). Aturan tersebut, lanjut Darmono, tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selama masih jadi tersangka, sesuai PP itu tentunya belum bisa diberhentikan. Terus dia (Cirus) baru bisa kita berhentikan tetap jika sudah ada putusan tetapnya (inkracht)," kata Darmono.
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga memang sudah menyandang tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Tambunan.
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer