Kejaksaan Belum Mau Periksa SBY
Senin, 08 Agustus 2011 – 19:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mau menanggapi apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dijadikan saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusannya, hakim MK yang diketuai Mahfud MD menyebutkan langkah aparat hukum yang menghilangkan permintaan agar saksi dan/atau ahli yang menguntungkan tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan, dan hanya memanggil saksi yang menguntungkan pada tahap pemeriksaan di pengadilan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
"Nanti kita baca dulu aja (putusan MK)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan di Jakarta, Senin (8/8).
Darmono langsung memasuki mobil dinasnya saat ditanya wartawan apakah putusan MK tersebut membuka peluang pemeriksaan SBY serta mantan Presiden Megawati seperti yang diminta Yusril. "Pokoknya kita pelajari dulu, jangan mancing-mancing," elaknya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mau menanggapi apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dijadikan saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan