Kejaksaan Belum Mau Periksa SBY
Senin, 08 Agustus 2011 – 19:27 WIB
Permintaan saksi dan/atau ahli, yang menjadi hak tersangka atau terdakwa merupakan kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi dan/atau ahli yang diminta. Yusril mengajukan gugatan karena menilai Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
Gugatan diajukan karena kejaksaan menolak menghadirkan saksi meringankan bagi dirinya yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. JK dan Kwik secara sukarela mendatangi kejaksaan untuk dimintai keterangan. Keempat orang itu menurut Yusril mengetahui alasan munculnya kebijakan Sisminbakum. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mau menanggapi apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dijadikan saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang