Kejaksaan Belum Mau Periksa SBY

Kejaksaan Belum Mau Periksa SBY
Kejaksaan Belum Mau Periksa SBY
Permintaan saksi dan/atau ahli, yang menjadi hak tersangka atau terdakwa merupakan kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi dan/atau ahli yang diminta. Yusril mengajukan gugatan karena menilai Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.

Gugatan diajukan karena kejaksaan menolak menghadirkan saksi meringankan bagi dirinya yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono.  JK dan Kwik secara sukarela mendatangi kejaksaan untuk dimintai keterangan. Keempat orang itu menurut Yusril mengetahui alasan munculnya kebijakan Sisminbakum. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mau menanggapi apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dijadikan saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News