Kejaksaan Belum Mau Periksa SBY
Senin, 08 Agustus 2011 – 19:27 WIB

Kejaksaan Belum Mau Periksa SBY
Permintaan saksi dan/atau ahli, yang menjadi hak tersangka atau terdakwa merupakan kewajiban bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk memanggil dan memeriksa saksi dan/atau ahli yang diminta. Yusril mengajukan gugatan karena menilai Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
Gugatan diajukan karena kejaksaan menolak menghadirkan saksi meringankan bagi dirinya yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. JK dan Kwik secara sukarela mendatangi kejaksaan untuk dimintai keterangan. Keempat orang itu menurut Yusril mengetahui alasan munculnya kebijakan Sisminbakum. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mau menanggapi apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dijadikan saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi