Kejaksaan Belum Perlu Buru Susno
Jumat, 05 April 2013 – 17:24 WIB

Kejaksaan Belum Perlu Buru Susno
Meski Susno kerap menolak dieksekusi, tapi tetap belum dinyatakan buron. Basrief beralasan, Susno masih bida dengan mudah ditemui kejaksaan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani penyidikan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) semasa masih menjabat Kabareskrim. Dia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta agar kasus SAL dipercepat penyidikannya.
Korupsi lain yang dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung adalah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar semasa menjabat Kapolda Jabar.
Pada 19 Maret lalu, Kejari Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi penahanan yang ketiga pada Susno. Surat tersebut meminta Susno mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada Senin (25/3) untuk melaksanakan putusan MA tanggal 22 November 2012.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa jajarannya tak bisa tegas dalam menjalankan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia