Kejaksaan Belum Perlu Buru Susno
Jumat, 05 April 2013 – 17:24 WIB
Meski Susno kerap menolak dieksekusi, tapi tetap belum dinyatakan buron. Basrief beralasan, Susno masih bida dengan mudah ditemui kejaksaan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani penyidikan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) semasa masih menjabat Kabareskrim. Dia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta agar kasus SAL dipercepat penyidikannya.
Korupsi lain yang dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung adalah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar semasa menjabat Kapolda Jabar.
Pada 19 Maret lalu, Kejari Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi penahanan yang ketiga pada Susno. Surat tersebut meminta Susno mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada Senin (25/3) untuk melaksanakan putusan MA tanggal 22 November 2012.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa jajarannya tak bisa tegas dalam menjalankan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah