Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang
Jadi Tersangka Korupsi, Masih Boleh ke Luar Negeri
Rabu, 21 Juli 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung merasa belum perlu melarang Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke luar negeri. Karena itu, Kejagung belum mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencegah Awang Faroek agar tidak meninggalkan Indonesia. Kuat dugaan belum dibuatnya izin pemeriksaan ke Presiden dan permohonan cegah Awang itu menyusul adanya surat klarifikasi dari pengacara Awang, Amir Syamsuddin ke penyidik Pidsus. Namun menurut JAM Pidsus, Muhammad Amari, pihaknya belum bisa menanggapi isi surat yang diajukan pada Kamis (15/7) pakan lalu. "Saya masih nunggu. Belum ada jawaban dari penyidik," kata Amari.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, menyatakan, penyidik Kejagung yang menangani perkara korupsi hasil penjualan 5 persen saham Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 63 juta atau 576 miliar itu belum mengajukan permohonan ke bagian Intel Kejagung guna mengajukan permohonan pencegahan atas nama tersangka Awang Faroek. "Kita mengajukan cekal (cegah ke luar negeri) ke Dirjen Imigrasi kalau ada permintaan dari Pidsus (Pidana Khusus), Pidum (Pidana Umum) atau kepolisian. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan dari Pidsus," ucap Edwin, kemarin.
Baca Juga:
Sementara Sehari sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengatakan belum mengajukan izin pemeriksaan Awang ke Presiden. Alasannya, karena resume kasus korupsi Awang belum diterimanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung merasa belum perlu melarang Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke luar negeri. Karena itu, Kejagung belum mengirimkan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week