Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang
Jadi Tersangka Korupsi, Masih Boleh ke Luar Negeri
Rabu, 21 Juli 2010 – 06:06 WIB
Seperti diberitakan, klarifikasi setebal 9 lembar yang disusun pengacara Amir Syamsuddin itu berisi kronologis penjualan saham (divestasi) dari KPC kepada Pemkab Kuutai Timur, sampai penjualan kembali saham dan pengelolaannya oleh PT KTE. Amir menilai, dalam kasus tersebut Awang Faroek yang kala itu menjabat sebagai Bupati Kututai Timur, hanya menjalankan tugas administrasi pemerintahan.
Baca Juga:
Sementara segala proses penjualan saham dan pemanfaatannya, dilakukan atas sepengetahuan DPRD Kutim dan Bupati sebelumnya yakni Mahyudin. Kini, Mahyudin menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim.
Sementara isi surat dari Amir Syamsudin mempertanyakan alasan penyidik langsung menetapkan Awang sebagai tersangka. Padahal, sekalipun Awang belum pernah diperiksa. Atas dasar beberapa fakta itu, Awang meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka atas dirinya itu.
Selain Kejagung, surat dikirimkan pula ke Presiden dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Adapun Kejagung beranggapan, penyidikan korupsi tak harus memeriksa calon tersangka. Selama alat buktinya cukup disertai dukungan keterangan saksi yang kuat bisa jadi tersangka. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung merasa belum perlu melarang Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke luar negeri. Karena itu, Kejagung belum mengirimkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK