Kejaksaan Berhasil Selamatkan Rp 13,6 Miliar Aset BRI

Kejaksaan Berhasil Selamatkan Rp 13,6 Miliar Aset BRI
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 13 miliar lebih. Hal ini dilakukan melalui akta cessie yang dilakukan Kejari Surabaya dengan Bank BRI Surabaya.

Tim Kejari Surabaya melakukan penandatanganan akta cessie secara sukarela oleh oleh PT. Indaco Group kepada Bank BRI.

Sekedar informasi, cessie merupakan pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu.

Kesepakatan akta cessie ini dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya selaku penerima kuasa dari Bank BRI Cabang Rajawali Surabaya. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto.

“Penyelamatan aset negara Bank BRI yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban/prestasi melalui akta cassei secara sukarela tersebut bernilai total assetnya sebesar Rp. 13.635.592.726,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (17/6).

Hari menjelaskan, pelaksanaan putusan secara sukarela dengan cara cessie tersebut merupakan tonggak sejarah baru di Bank BRI. Karena untuk bank pemerintah yang belum pernah melakukan cessie hanya Bank BRI.

“Ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk Bank BRI secara nasional di Surabaya,” jelas Hari.

Hari melanjutkan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras Tim Kejari Surabaya yang membantu Bank BRI sehingga debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya melalui akta cessie tersebut.

Kejaksaan Agung kembali berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 13 miliar lebih. Hal ini dilakukan melalui akta cessie yang dilakukan Kejari Surabaya dengan Bank BRI Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News