Kejaksaan Berusaha Ungkap 66 Nama
Jumat, 02 Maret 2012 – 06:33 WIB
Terkait tersangka, Anwar Beddu, Aspidsus mengatakan, juga kembali akan diperiksa. "Tersangka akan kembali kita periksa terkait 27 nama yang menerima dana Bansos tapi tak diketahui tersangka. Jadi kejaksaan baru mengembangkan dan menyidik hal tersebut, terkait bank Sulselbar akan menyusul," tandasnya.
Menanggapi disinggungnya Bank Sulselbar dalam kasus ini, Dirut Bank Sulselbar, Ellong Tjandra yang dikonfirmasi di rumah jabatan gubernur, Kamis, 1 Maret mengatakan, tidak ada yang salah prosedur dalam pencairan dana itu. Semuanya sudah sesuai prosedur. "Dalam arti pada saat itu ada orang yang membawa cek ke Bank Sulselbar, ya tugas kita, ya mencairkan. Dan itu adalah prosedur," tegasnya.
Namun, Ellong mengatakan, jika memang ada yang dianggap salah prosedur, pihaknya mempersilakan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kalau memang terjadi pelanggaran dalam prosedur pencairan itu, ya, silahkan ditindaki. Kejaksaan juga sudah pernah mendatangi saya, terkait kasus Bansos ini," bebernya. (id-amr)
MAKASSAR - Pengembalian dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp8,8 miliar tak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) menutup kasus ini. Sebaliknya, sesuai harapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia