Kejaksaan Bidik Ditjen Pajak
Dugaan Mark Up pada Pengadaan Sistem Informasi Rp43 Miliar
Kamis, 03 November 2011 – 20:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam proyek pengadaan sistem informasi bernilai Rp 43 miliar. Penyidikan dilakukan karena berdasar perhitungan BPK, proyek tahun 2006 yang dimenangkan PT BHP tersebut ditemukan indikasi korupsi mencapai Rp 12 miliar.
Modus pelaku yang berhasil ditemukan penyidik, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, di antaranya tak sesuainya antara spesifikasi barang yang tercantum dengan yang terpasang. Temuan lain, perubahan pemasangan perangkat tambahan dimana dalam proses lelang jenisnya diduga sengaja diubah.
"Jadi nggak connect (tersambung) dengan alat yang sudah ada, padahal mereknya sama," jelas Arnold saat ditemui di Gedung Bundar Pidus, Kamis (3/11).
Berdasar temuan-temuan tersebut, lanjut Arnold, kejaksaan kemudian meningkatkan status kasus Ditjen Pajak ke penyidikan. "Sudah dua minggu kita tingkatkan ke penyidikan, tapi belum ditentukan tersangkanya," kata mantan Kajati Gorontalo ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam proyek pengadaan sistem informasi bernilai
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK