Kejaksaan Bidik Fadel Muhammad Lagi
Kamis, 24 Mei 2012 – 00:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo yang diduga melibatkan Fadel Muhammad. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, penyidikan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu merupakan perintah pengadilan. Dalam perkara ini, Amir Piola sudah diadili dan divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun berbeda dengan Amir, Fadel yang disangka ikut bersama-sama melakukan korupsi justru mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya kalau itu sudah putusan, perintah pengadilan ya harus dilaksanakan kan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (23/5). Dengan dibukanya lagi penyidikan dugaan korupsi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD Gorontalo itu, maka maka otomatis Fadel kembali menyandang status tersangka.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi SILPA Rp 5,4 miliar dari APBD Gorontalo tahun 2001 itu Fadel bersama 45 anggota DPRD Gorontalo ditetapkan menjadi tersangka. Bersama Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir Piola Isa, Fadel disangka membagikan uang SILPA ke para legislator di provinsi penghasil jagung itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo yang diduga melibatkan Fadel Muhammad. Menurut Wakil Jaksa Agung,
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog