Kejaksaan Bidik Fadel Muhammad Lagi
Kamis, 24 Mei 2012 – 00:41 WIB

Kejaksaan Bidik Fadel Muhammad Lagi
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo yang diduga melibatkan Fadel Muhammad. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, penyidikan atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu merupakan perintah pengadilan. Dalam perkara ini, Amir Piola sudah diadili dan divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Namun berbeda dengan Amir, Fadel yang disangka ikut bersama-sama melakukan korupsi justru mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya kalau itu sudah putusan, perintah pengadilan ya harus dilaksanakan kan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (23/5). Dengan dibukanya lagi penyidikan dugaan korupsi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD Gorontalo itu, maka maka otomatis Fadel kembali menyandang status tersangka.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi SILPA Rp 5,4 miliar dari APBD Gorontalo tahun 2001 itu Fadel bersama 45 anggota DPRD Gorontalo ditetapkan menjadi tersangka. Bersama Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir Piola Isa, Fadel disangka membagikan uang SILPA ke para legislator di provinsi penghasil jagung itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo yang diduga melibatkan Fadel Muhammad. Menurut Wakil Jaksa Agung,
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi