Kejaksaan Bidik Fadel Muhammad Lagi
Kamis, 24 Mei 2012 – 00:41 WIB
Namun SP3 dari Kejati Gorontalo itu dipersoalkan oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW). LSM antikorupsi itu mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 untuk Fadel. Oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan GCW dikabulkan.
Baca Juga:
Kejaksaan pun menindaklanjuti putusan itu. Terhitung sejak 14 Mei 2012 lalu, penyidik kejaksaan kembali bergerak untuk menyidik Fadel. "Kalau kemudian sekarang (SP3) dibatalkan, ya kemudian harus dilakukan penyidikan lanjutan. Kita ikutilah perintah hakim itu. Kita taat azas lah," tegas Darmono.
Namun Fadel yang dihubungi terpisah oleh wartawan bersikukuh bahwa kasusnya tetap dihentikan penyidikannya. Politisi Golkar itu mengaku sudah menghubungi Kajati Gorontalo guna menanyakan alasan tentang dipersoalkannya kasus yang sudah 11 tahun berlalu itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo yang diduga melibatkan Fadel Muhammad. Menurut Wakil Jaksa Agung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya