Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya
Jumat, 11 Oktober 2013 – 21:59 WIB
Selaku pemenang lelang, Widjiono Nurhadi diketahui sempat menyetorkan uang jaminan kepada Bank Mandiri senilai Rp 2,5 miliar. Tapi karena dia tahu harus dibebani uang pengosongan bangunan, Widjiono kemudian menjual aset itu ke saksi Pieko Njoto Setiadi.
Keinginan Widjiono disetujui Bank Mandiri dengan menerbitkan akta ikatan jual beli dan akta surat kuasa. Berbekal kedua akta tadi, proses jual beli berlangsung yang secara otomatis mewajibkan Pieko melunasi pembayaran lelang kepada Bank Mandiri senilai Rp 9,5 miliar. Sementara Widjiono mendapat kembali uang jaminan yang sempat dikeluarkan senilai Rp 2,5 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi membenarkan tim penyelidik Pidana Khusus tengah menyelidiki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian
- Kontrak Kerja PPPK 2024 Tanpa Putus demi Keadilan, Semoga Dikabulkan
- Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!