Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya
Jumat, 11 Oktober 2013 – 21:59 WIB

Kejaksaan Bidik Kasus Penjualan Aset Bank Mandiri Surabaya
Selaku pemenang lelang, Widjiono Nurhadi diketahui sempat menyetorkan uang jaminan kepada Bank Mandiri senilai Rp 2,5 miliar. Tapi karena dia tahu harus dibebani uang pengosongan bangunan, Widjiono kemudian menjual aset itu ke saksi Pieko Njoto Setiadi.
Keinginan Widjiono disetujui Bank Mandiri dengan menerbitkan akta ikatan jual beli dan akta surat kuasa. Berbekal kedua akta tadi, proses jual beli berlangsung yang secara otomatis mewajibkan Pieko melunasi pembayaran lelang kepada Bank Mandiri senilai Rp 9,5 miliar. Sementara Widjiono mendapat kembali uang jaminan yang sempat dikeluarkan senilai Rp 2,5 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi membenarkan tim penyelidik Pidana Khusus tengah menyelidiki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Dokter Priguna Mau Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- RUMI Nilai Pertemuan Prabowo & Megawati Simbol Persatuan bagi Indonesia