Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda
Selasa, 05 Juli 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono, mantan Kepala Bea Cukai Bandara Juanda, Surabaya,Jawa Timur. Kemungkinan munculnya tersangka baru mencuat, karena tak mungkin Argandiono mendapat uang tanpa dijanjikan sesuatu oleh pihak pemberi.
"Tersangka baru bisa aja ada, tapi sepanjang ada alat bukti yang menguatkannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (5/7). Argandiono pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga kerap menerima sesuatu dari pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor dari dan ke Bandara Juanda.
Sejak 2004 sampai 2010, lanjut Nooor, Argandiono berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp 11,7 miliar. Uang diterimanya secara tunai maupun transfer dari pengusaha yang diduga membutuhkan jasa Argandiono. Dari hasil penelusuran penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), lanjut Noor, ada pengusaha yang memberi uang sampai seratus juta sebulan.
Menurut Noor, kasus gratifikasi yang kini tengah membelit Argandiono terungkap setelah ada pengusaha yang keberatan kemudian melapor ke Pidsus Kejagung. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama akhirnya Argandiono resmi jadi tersangka terhitung Kamis (30/6).
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono,
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak