Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda
Selasa, 05 Juli 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono, mantan Kepala Bea Cukai Bandara Juanda, Surabaya,Jawa Timur. Kemungkinan munculnya tersangka baru mencuat, karena tak mungkin Argandiono mendapat uang tanpa dijanjikan sesuatu oleh pihak pemberi.
"Tersangka baru bisa aja ada, tapi sepanjang ada alat bukti yang menguatkannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (5/7). Argandiono pada pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga kerap menerima sesuatu dari pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor dari dan ke Bandara Juanda.
Sejak 2004 sampai 2010, lanjut Nooor, Argandiono berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp 11,7 miliar. Uang diterimanya secara tunai maupun transfer dari pengusaha yang diduga membutuhkan jasa Argandiono. Dari hasil penelusuran penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), lanjut Noor, ada pengusaha yang memberi uang sampai seratus juta sebulan.
Menurut Noor, kasus gratifikasi yang kini tengah membelit Argandiono terungkap setelah ada pengusaha yang keberatan kemudian melapor ke Pidsus Kejagung. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama akhirnya Argandiono resmi jadi tersangka terhitung Kamis (30/6).
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono,
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin