Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda
Selasa, 05 Juli 2011 – 20:20 WIB
Dia dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara, berikut denda minimal Rp 50 juta sampai maksimal sebesar Rp 1 miliar. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan