Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda

Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda
Kejaksaan Bidik Penyuap Bea Cukai Juanda
Dia dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara, berikut denda minimal Rp 50 juta sampai maksimal sebesar Rp 1 miliar. (pra/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Ito Ogah Perkarakan Tempo

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Argandiono,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News