Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Butung Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Petugas Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10) pagi.
Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa los dan jasa produksi.
KSU Bina Duta digeledah kembali dalam rangka pencarian DPO Tersangka Andri Yusuf dan pengumpulan alat bukti tambahan yang di mana terdapat dugaan kerugian negara terhadap pengelolan Pasar Butung.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andri Yusuf sebagai tersangka.
Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim Kejaksaan. Sumber di Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus ini tengah dikembangkan untuk menjerat tersangka baru.
Pihak Kejagung RI juga mendapat laporan adanya keterlibatan oknum Jaksa di Kejari Bulukumba yang turut melindungi tersangka selama ini.
Jaksa juga tengah mengusut kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus ini.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian negara 15 milyar per tahun. (dil/jpnn)
Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andri Yusuf sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada