Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II

Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
JAKARTA - Dampak dari pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, memang belum kentara. Hingga kini, belum ada sikap tegas dari Kejagung. Sementara, sejumlah pihak sudah memunculkan wacana tindak lanjut pembatalan SKPP. Diantaranya, upaya Deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, SKPP jilid II hingga upaya pembuktian di persidangan.

Mantan Ketua Pelaksana Tugas (Plt) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, penerbitan SKPP jilid II atau pembuktian di persidangan bisa dilakukan. Meski begitu, Tumpak menyarankan pada Kejagung, untuk menunggu proses persidangan terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK Anggodo Widjojo, sebelum mengambil sikap. Dia berpendapat, jika perkara Bibit-Chandra juga disidangkan, akan terjadi ketimpangan.

"Karena dua perkara ini kontradiktif, tunggu persidangan Anggodo dululah. Setidak-tidaknya sampai pada pemeriksaan saksi-saksi. Kejagung harus bijak," ujarnya ketika dihubungi kemarin (6/6). Dari pemeriksaan saksi, lanjut Tumpak, bisa ditelusuri sejumlah fakta terkait perkara yang menjerat Bibit dan Chandra. Pasalnya, perkara Anggodo dan Bibit-Chandra saling berkaitan. Beberapa saksi dalam sidang Anggodo juga menjadi saksi di perkara Bibit-Chandra. Jika terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam persidangan Anggodo dengan tuduhan yang ditujukan pada Bibit-Chandra, maka Kejagung harus melakukan pemeriksaan tambahan.

"Kalau keterangan saksi Anggodo berbeda dengan keterangan Bibit-Chandra, sudah selayaknya jaksa tidak yakin. Sehingga, jaksa peneliti harus melakukan pemeriksaan tambahan," kata mantan Jaksa itu.

JAKARTA - Dampak dari pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, memang belum kentara. Hingga kini, belum ada sikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News