Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II

Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
Tumpak melanjutkan, lewat pemeriksaan tambahan, Jaksa memiliki kewenangan memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa pihak Polri, terkait perkara Bibit-Chandra. Dari pemeriksaan tersebut, Jaksa bisa mengkroscek keterangan saksi dengan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri. "Kalau melakukan pemeriksaan tambahan, Jaksa bisa dengar langsung keterangan saksi. Kan, sebelum ini mereka hanya terima berkas perkara dari Polri. Tapi, Jaksa tidak bisa memeriksa tersangka, hanya saksi," imbuhnya.

Lewat pemeriksaan tambahan, kata dia, Jaksa bisa menentukan untuk melakukan dua hal, yakni tetap mengajukan perkara ke persidangan atau menerbitkan SKPP jilid II. Jika bukti yang diperoleh ternyata tidak memenuhi, maka Jaksa bisa mengajukan SKPP jilid II. Namun, SKPP tersebut harus memiliki dasar yang kuat. "Dasarnya ya tidak cukup bukti, jangan sampai alasan sosiologis jadi dasar. Tapi, kalau memang alat buktinya dianggap memenuhi, ya silahkan maju ke persidangan," katanya.

Soal kemungkinan terburuk pemberhentian sementara Bibit-Chandra, Tumpak mengatakan, hal tersebut tidak akan menjadi kendala yang berarti. Dua pimpinan KPK yang tersisa, yakni Haryono Umar dan Mochammad Jasin masih bisa memimpin hingga masa jabatan keduanya berakhir. "Dua pimpinan KPK cukup untuk memimpin KPK, jika memang Bibit-Chandra dinonaktifkan," ujarnya.

Tumpak juga optimis, Haryono dan Jasin yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, mampu memimpin di ranah penindakan. Dia menuturkan, di bawah pimpinan, masih ada sejumlah deputi dan direktur yang akan membantu tugas pimpinan. "Jadi dua pun masih cukup. Tapi meski hanya dua, harus berani, jangan tiarap saja di bawah meja," lanjut dia.

JAKARTA - Dampak dari pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, memang belum kentara. Hingga kini, belum ada sikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News