Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II

Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
Hal senada juga diungkapkan Jasin. Dia menuturkan, KPK akan tetap berupaya bekerja secara maksimal dan profesional, jika ditinggal dua pimpinan yang lain. Jasin menegaskan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Segala kasus yang ditangani di ranah penindakan dikoordinasikan dengan pimpinan di bidang pencegahan. "Usaha kita di pencegahan, Pak Bibit dan Pak Chandra tahu, begitu juga sebaliknya. Selain itu, di bawah kita ada deputi dan direktur," ujarnya beberapa waktu lalu.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah mendesak agar Presiden SBY segera turun tangan menyelesaikan permasalahan Bibit-Chandra. Menurutnya, saat ini presiden hanya diam saja seolah-olah tidak terjadi permasalahan yang serius. Hamzah menilai, bisa jadi kasus yang menimpa pimpinan KPK tersebut sebagai indikasi bahwa memang terjadi kebobrokan di institusi-instutusi penegak hukum.

Karenanya, dirinya meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas. Bukannya dihentikan dengan berbagai alasan. "Untuk kepentingan umum-lah, kriminalisasi-lah," ucapnya saat dihubungi kemarin (6/6). Intinya, sidang menjadi pilihan yang utama. Katanya, bukan deponeering, atau SKPP Jilid II. "Itu (deponeering dan SKPP Jilid II, Red) sama saja membuang kotoran dalam karpet," imbuhnya dengan nada tegas.

Hamzah menerangkan, persidangan Bibit-Chandra sangatlah penting untuk mengungkap semuanya. Sebab, hanya dalam persidanganlah kedua pimpinan KPK tersebut bisa membeberkan secara gamblang apa saja yang terjadi. Nah, jika memang Bibit-Chandra tidak merasa bersalah, maka keduanya tidak perlu takut menghadapinya.

JAKARTA - Dampak dari pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, memang belum kentara. Hingga kini, belum ada sikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News