Kejaksaan: Briptu Ahmad Rusdi Ngotot ke Pengadilan
Rabu, 04 Januari 2012 – 16:38 WIB
JAKARTA - Kejaksaan memastikan kasus pencurian sandal yang dialami bocah AAL di Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa dilanjutkan hingga ke pengadilan karena ada desakan dari pelapor, Briptu Ahmad Rusdi. Karena kasusnya pidana murni bukan delik aduan, kasus ringan ini akhirnya berakhir di pengadilan. Pernyataan kejaksaan ini bertolak belakang dengan tanggapan kepolisian yang menyebut bahwa orang tua AAL-lah yang ngotot untuk dibawa ke pengadilan. Ditegaskan pula, sampai sekarang kasus yang membelit AAL masih dalam proses persidangan belum sampai putusan. Memang benar sesuai dakwaan jaksa, lanjut Noor, perbuataan AAL tersebut membuatnya terancam hukuman maksimal sampai penjara 5 tahun. "Jadi sidangnya masih tahap mendengar keterangan saksi-saksi," jelas Noor.
"Sejak P18 - P19 (pemberkasan) kita (jaksa) sudah minta diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat barangnya kecil, pelakunya juga anak-anak. Tapi ini bukan delik aduan dan pihak korban bersikeras bawa kasus ini ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Noor Rachmad, yang menggelar konferensi pers khusus terkait hal ini di kantornya Rabu (4/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan memastikan kasus pencurian sandal yang dialami bocah AAL di Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa dilanjutkan hingga ke pengadilan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak