Kejaksaan: Briptu Ahmad Rusdi Ngotot ke Pengadilan
Rabu, 04 Januari 2012 – 16:38 WIB
Sesuai instruksi Jaksa Agung Basrief Arief, dalam menuntut jaksa harus mempertimbangkan hati nurani atau tak selalu terpaku pada aspek hukum. Tapi juga latar belakang pelaku dan aspek lain. "Misalnya kenapa dia mencuri dan apa yang dicuri," kata mantan Kajati Gorontalo ini.
Baca Juga:
Namun Noor menolak memastikan apakah pimpinan kejaksaan telah memerintahkan pada jaksa agar mengajukan tuntutan bebas terhadap perkara AAL. "Saya tak bisa berandai-andai. Yang pasti bukan hanya aspek hukumnya yang kita pertimbangkan," tegas Noor.
Penjelasan Noor ini berbeda dengan keterangan kepolisian sehari sebelumnya. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, kepolisian sudah berulangkali meminta orangtua AAL agar menyelesaikan kasus ini dengan membina AAL. Tapi justru orangtua AAL dan pengacaranya tetap meminta diproses hukum termasuk pula memproses anggota kepolisian yang menganiaya AAL ke Propam. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan memastikan kasus pencurian sandal yang dialami bocah AAL di Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa dilanjutkan hingga ke pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh