Kejaksaan Buka Pintu untuk Basrief Arief
Kasus Sisminbakum dan Jaksa Nakal Sudah Menunggu
Kamis, 25 November 2010 – 22:22 WIB

Kejaksaan Buka Pintu untuk Basrief Arief
Berdasar UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004, bisa saja kejaksaan langsung memeriksa kepala daerah jika masa tunggu surat izin Presiden terlampui sampai 60 hari. "Tapi kita juga harus antisipasi dampak sosialnya. Jadi sambil menunggu izin Presiden, penyidikan terus berjalan kita periksa saksi-saksi. Disisi lain penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan," ucapnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengaku ikut gembira dengan terpilihnya Basrief Arief sebagai Jaksa Agung definitif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana