Kejaksaan Buka Pintu untuk Basrief Arief
Kasus Sisminbakum dan Jaksa Nakal Sudah Menunggu
Kamis, 25 November 2010 – 22:22 WIB
Berdasar UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004, bisa saja kejaksaan langsung memeriksa kepala daerah jika masa tunggu surat izin Presiden terlampui sampai 60 hari. "Tapi kita juga harus antisipasi dampak sosialnya. Jadi sambil menunggu izin Presiden, penyidikan terus berjalan kita periksa saksi-saksi. Disisi lain penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan," ucapnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengaku ikut gembira dengan terpilihnya Basrief Arief sebagai Jaksa Agung definitif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus