Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo
Penyidik Sodorkan 53 Pertanyaan
Kamis, 15 Juli 2010 – 23:54 WIB
JAKARTA - Bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesodibjo, selama kurang lebih 10 jam diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (15/7). Namun Hartono enggan memberi komentar soal pemeriksaan itu.
Hartono sendiri menolak berkomentar ketika ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Bundar pukul 19.20 WIB, Hartono langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1192 BFI.
Sementara pengacara Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Hartono mengungkapkan, kliennya yang diperiksa sejak pukul 09.00 pagi diminta menjawab 53 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Materi pemeriksanannya, lanjut Hotman, masih seputar identitas dan sejarah pendirian Sisminbakum.
"Sisminbakum itu dibuat untuk mempercepat pendaftaran badan hukum. Yang tadinya (proses pengesahan badan hukum) butuh enam bulan sekarang jadi tujuh hari," sebutnya.
JAKARTA - Bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesodibjo,
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza