Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo

Penyidik Sodorkan 53 Pertanyaan

Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo
Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo
Sedangkan soal aliran dana Sisminbakum senilai Rp 420 miliar, berdasarkan pengakuan Hotman, belum ditanyakan penyidik. Namun Hotman membantah jika ada aliran dana dari Sisminbakum ke TPI yang kini tengah disengketakan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut ) dengan Harry Tanoesoedibjo. "Nggak ada itu. Itu bisa-bisanya yang ngomong aja," ucapnya.

Hotman menegaskan, Hartono akan kembali menjalani pemeriksaan Senin (19/7) pekan depan, atau sehari sebelum pemeriksaan Yusril.

Dalam kesempatan itu Hotman juga menyampaikan niatnya untuk mempidanakan Yusril Ihza Mahendra, terkait pernyataannya mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu bahwa Hartono telah menyuap Jaksa Agung Hendarman Supandji sebanyak USD 3 juta. "Akan kita pidanakan," kata Hotman seraya memasuki mobil.

Seperti diberitakan, sebelumnya Yusril sempat menyatakan bahwa Hartono Tanoe menyuap Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sebesar USD 3 juta. Yusril mengaku mendapat informasi soal suap itu dari politisi di DPR.(pra/jpnn)

JAKARTA - Bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesodibjo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News