Kejaksaan Cecar Kepala Cabang Bank Jabar
Rabu, 13 Februari 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan Bank Jawa Barat-Banten (BJB) cabang Majalengka, Akhmad Faqih, terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit modal sebesar Rp 55 miliar dari bank milik Pemda Jabar itu kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) senilai Rp55 Miliar. Faqih diperiksa karena saat proses kredit diberikan, ia menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya yang mengucurkan kredit ke PT CIP.
“Topik pemeriksaan menyangkut kedudukan saksi (Akhmad,red). Saat memberikan persetujuan permohonan fasilitas kredit PT.CIP, saksi menjabat pimpinan BPD Jabar dan Banten cabang Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (13/2).
Baca Juga:
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dari Pukul 10.00 WIB. Namun Untuk belum bisa memastikan status Akhmad bakal tetap sebagai sakai atau bisa dijadikan tersangka. Alasannya, kewenangan untuk menetapkan tersangka ada di penyidik.
Dalam kasus ini, sejak 22 Januari 2013 lalu Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka itu adalah YS (Direktur PT CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia), serta ES (Manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya).
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan Bank Jawa Barat-Banten (BJB) cabang Majalengka, Akhmad Faqih, terkait dugaan tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 TMS Lumayan Banyak, Inilah Salah Satu Penyebabnya
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
- Sisa Formasi Sedikit Banget, Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Membeludak, Waduh
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan