Kejaksaan Cecar Kepala Cabang Bank Jabar
Rabu, 13 Februari 2013 – 22:22 WIB

Kejaksaan Cecar Kepala Cabang Bank Jabar
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan Bank Jawa Barat-Banten (BJB) cabang Majalengka, Akhmad Faqih, terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit modal sebesar Rp 55 miliar dari bank milik Pemda Jabar itu kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) senilai Rp55 Miliar. Faqih diperiksa karena saat proses kredit diberikan, ia menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya yang mengucurkan kredit ke PT CIP.
“Topik pemeriksaan menyangkut kedudukan saksi (Akhmad,red). Saat memberikan persetujuan permohonan fasilitas kredit PT.CIP, saksi menjabat pimpinan BPD Jabar dan Banten cabang Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (13/2).
Baca Juga:
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dari Pukul 10.00 WIB. Namun Untuk belum bisa memastikan status Akhmad bakal tetap sebagai sakai atau bisa dijadikan tersangka. Alasannya, kewenangan untuk menetapkan tersangka ada di penyidik.
Dalam kasus ini, sejak 22 Januari 2013 lalu Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka itu adalah YS (Direktur PT CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia), serta ES (Manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya).
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan Bank Jawa Barat-Banten (BJB) cabang Majalengka, Akhmad Faqih, terkait dugaan tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan