Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes
Senin, 21 November 2011 – 07:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka kasus korupsi alat bantu belajar pendidikan dokter dan spesialis. Mereka bakal tak bisa berkutik untuk kabur ke luar negeri.
"Kami sedang memproses cekal untuk mereka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta kemarin. Mantan Sekretaris JAM Pidsus itu menambahkan, cekal dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri.
Tiga tersangka itu adalah Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Widianto Aim, Kepala Subbag Program dan Anggaran Syamsul Bahri, dan Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung.
Widianto ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai ketua pengadaan. Kasus itu mencuat setelah ditemukan adanya mark up pada pengadaan alat bantu belajar bagi dokter di rumah sakit pendidikan senilai Rp 417 miliar. Bantu Marpaung ikut dijerat karena dia merupakan pemenang tender.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar