Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes
Senin, 21 November 2011 – 07:17 WIB

Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka kasus korupsi alat bantu belajar pendidikan dokter dan spesialis. Mereka bakal tak bisa berkutik untuk kabur ke luar negeri.
"Kami sedang memproses cekal untuk mereka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta kemarin. Mantan Sekretaris JAM Pidsus itu menambahkan, cekal dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri.
Tiga tersangka itu adalah Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Widianto Aim, Kepala Subbag Program dan Anggaran Syamsul Bahri, dan Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung.
Widianto ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai ketua pengadaan. Kasus itu mencuat setelah ditemukan adanya mark up pada pengadaan alat bantu belajar bagi dokter di rumah sakit pendidikan senilai Rp 417 miliar. Bantu Marpaung ikut dijerat karena dia merupakan pemenang tender.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap