Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes
Senin, 21 November 2011 – 07:17 WIB
Modus para tersangka adalah dengan membuat penetapan harga perkiraan sendiri. Mereka tidak mengacu pada aturan tender proyek sehingga ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak kerja. Sayang, tiga tersangka tidak ditahan.
Mabes Polri juga ikut menangani kasus tersebut. Syamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus serupa. Bedanya, Mabes Polri pada tahun anggaran 2009 dengan nilai Rp 498 miliar, sedangkan Kejagung tahun anggaran 2010. "Tidak ada rangkap penanganann. Nanti hasil penyidikannya digabung dan diakumulasikan ke dakwaan," katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono. Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menegaskan bahwa Mabes Polri dan Kejagung akan saling berbagai tugas. Dua lembaga penegak hukum tak akan tumpang tindih.
"Saya pastikan tidak akan ada penegak hukum menangani kasus yang sama. Tidak ada sejarahnya seperti itu," kata lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu. (aga/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang