Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes
Senin, 21 November 2011 – 07:17 WIB

Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes
Modus para tersangka adalah dengan membuat penetapan harga perkiraan sendiri. Mereka tidak mengacu pada aturan tender proyek sehingga ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak kerja. Sayang, tiga tersangka tidak ditahan.
Mabes Polri juga ikut menangani kasus tersebut. Syamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus serupa. Bedanya, Mabes Polri pada tahun anggaran 2009 dengan nilai Rp 498 miliar, sedangkan Kejagung tahun anggaran 2010. "Tidak ada rangkap penanganann. Nanti hasil penyidikannya digabung dan diakumulasikan ke dakwaan," katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono. Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menegaskan bahwa Mabes Polri dan Kejagung akan saling berbagai tugas. Dua lembaga penegak hukum tak akan tumpang tindih.
"Saya pastikan tidak akan ada penegak hukum menangani kasus yang sama. Tidak ada sejarahnya seperti itu," kata lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu. (aga/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi