Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
Mulyadi Mustofa selaku korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kejati Sumatera Selatan dinilai tidak serius menangani perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Korban pemalsuan dokumen Mulyadi Mustofa menyebut dugaan ketidakprofesionalan itu terlihat dari sikap Kejati Sumsel yang berulang kali menyatakan berkas perkara tidak lengkap alias P-19.

Padahal, kata dia, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur bahwa penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan satu kali.

Dalam aturan itu dijelaskan bawha apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19.

"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/2).

"Timbul pertanyaan masyarakat ada apa dengan Kejati Sumsel, apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan. Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," imbuhnya.

Oleh karena itu, Mulyadi menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.

Padahal, dia selaku korban hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang ada.

Kejati Sumsel dianggap tak serius dalam menangani kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News