Kejaksaan Didesak Eksekusi Terpidana Mati
Kamis, 26 Januari 2012 – 16:24 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung didesak untuk segera memutuskan kapan akan mengeksekusi puluhan terpidana mati kasus narkotika. Desakan tersebut diajukan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) yang menilai sudah terlalu lama kejaksaan membiarkan eksekusi tak dijalankan. Diharapkan tambah dia, Kejaksaan bisa segera menjawab pertanyaan Granat sekaligus mengumumkan kapan eksekusi dilakukan. "Saya harus tahu punya data terpidana matinya dulu. Jangan sampai katanya-katanya (jumlah terpidana)," jelas Henry.
Jika ada kendala, Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat yang dihubungi wartawan Kamis (26/1), meminta kejaksaan segera menjelaskannya ke publik. Granat sendiri, lanjut Henry sudah mempertanyakan lewat surat pada Selasa kemarin.
Langkah ini dilakukan, lanjut Henry, karena informasi yang didapat Granat menyebutkan, dalam waktu dekat kejaksaan akan mengeksekusi 6 terpidana. "Kita minta penjelasan berapa jumlah sebenarnya terpidana mati kasus narkotika yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sampai Januari 2012," kata Henry.
Baca Juga:
JAKARTA--Kejaksaan Agung didesak untuk segera memutuskan kapan akan mengeksekusi puluhan terpidana mati kasus narkotika. Desakan tersebut diajukan
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban