Kejaksaan Didesak Eksekusi Terpidana Mati

Kejaksaan Didesak Eksekusi Terpidana Mati
Kejaksaan Didesak Eksekusi Terpidana Mati
Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir 2011, jumlah terpidana mati kasus narkotika mencapai 72 orang. Angka ini kemungkinan besar berkurang karena ada diantaranya mendapat pengampunan atau grasi. (pra/jpnn)

JAKARTA--Kejaksaan Agung didesak untuk segera memutuskan kapan akan mengeksekusi puluhan terpidana mati kasus narkotika. Desakan tersebut diajukan 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News