Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M

Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas kasus dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang diduga melibatkan petingggi PT Timah dan BUMN lain yang juga bergerak di bidang pertambangan.

LSM itu menduga praktik ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar.

Ketua Umum LP3HN Saidin Sianipar mengatakan dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal itu melibatkan 12 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah selama tiga bulan, yakni pada periode Januari-Maret 2024.

Adapun modusnya ialah PT Timah melakukan pembelian biji timah dari beberapa perusahaan pemegang SPK sebagaimana  sebanyak 618,01 ton dengan harga Rp 220 juta per ton sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 135,9 miliar.

Kemudian, PT Timah pada Maret 2024 kembali membeli 652,73 ton dengan harga Rp 220 juta per ton.

"Total pengeluaran PT Timah selama Januari-Maret 2024 untuk membeli biji timah tersebut senilai Rp 279,56 miliar," ujar Saidin melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Saidin menjelaskan asal-usul sumber biji timah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia pun menyebut transaksi itu melibatkan orang nomor satu di PT Timah dan sebuah BUMN lain.

Menurut Saidin, pembelian biji timah tersebut dilakukan karena para penambang mengatakan bahwa biji timah itu diambil di luar wilayah kerja yang disepakati dalam SPK.

Kejagung didesak mengusut dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang diduga melibatkan petingggi PT Timah dan sebuah BUMN yang bergerak di pertambangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News