Kejaksaan Didesak Usut Korupsi di Pemkot Probolinggo
Senin, 12 Maret 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut penggunaan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 19,8 miliar di Kota Probolinggo. Diduga, uang rakyat itu diselewengkan pejabat di daerah tersebut.
Data Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) menunjukan, indikasi penyimpangan terlihat di 4 dinas yang menerima dana. "Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Dinas Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (DLAJ)," kata Ketua LPPNRI Buchori Muslim saat hendak menyerahkan data ke Bagian Intelijen Kejagung, Senin (12/3).
Buchori merincikan, Dinas Kesehatan dikucuri dana Rp 5,94 miliar, sementara yang terpakai sekitar Rp 2 miliar sehingga tersisa Rp 3,94 miliar. Anggaran PPID untuk Dinas PU tercatat Rp7,92 miliar, sementara yang terpakai hanya Rp 1,9 milliar atau sisa sekitar Rp 6 milliar. Sedangkan Dinas Perikanan dan Kelautan mendapat Rp 2,97 miliar dan DLAJ sebesar Rp 2,97 miliar.
Baca Juga:
Indikasi penyimpangannya, lanjut Buchori Muslim, tampak pada pelaksanaan pembangunan pasar ikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dengan anggaran Rp 2,97 miliar. Menurut Buchori, proyek ini seharusnya sudah selesai. Namun faktanya, pekerjaan fisiknya baru 40 persen tapi sudah dihentikan. Dalam proyek ini, LPPNRI menduga telah terjadi kebocoran penggunaan anggaran mencapai Rp 1,5 milliar.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut penggunaan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 19,8 miliar di
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi