Kejaksaan Didesak Usut Korupsi di Pemkot Probolinggo
Senin, 12 Maret 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut penggunaan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 19,8 miliar di Kota Probolinggo. Diduga, uang rakyat itu diselewengkan pejabat di daerah tersebut.
Data Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) menunjukan, indikasi penyimpangan terlihat di 4 dinas yang menerima dana. "Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Dinas Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (DLAJ)," kata Ketua LPPNRI Buchori Muslim saat hendak menyerahkan data ke Bagian Intelijen Kejagung, Senin (12/3).
Buchori merincikan, Dinas Kesehatan dikucuri dana Rp 5,94 miliar, sementara yang terpakai sekitar Rp 2 miliar sehingga tersisa Rp 3,94 miliar. Anggaran PPID untuk Dinas PU tercatat Rp7,92 miliar, sementara yang terpakai hanya Rp 1,9 milliar atau sisa sekitar Rp 6 milliar. Sedangkan Dinas Perikanan dan Kelautan mendapat Rp 2,97 miliar dan DLAJ sebesar Rp 2,97 miliar.
Baca Juga:
Indikasi penyimpangannya, lanjut Buchori Muslim, tampak pada pelaksanaan pembangunan pasar ikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dengan anggaran Rp 2,97 miliar. Menurut Buchori, proyek ini seharusnya sudah selesai. Namun faktanya, pekerjaan fisiknya baru 40 persen tapi sudah dihentikan. Dalam proyek ini, LPPNRI menduga telah terjadi kebocoran penggunaan anggaran mencapai Rp 1,5 milliar.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut penggunaan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 19,8 miliar di
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan