Kejaksaan Dilarang Sita Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:44 WIB
JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf c yang menyoal kewenangan pengawasan peredaran buku oleh Kejaksaan Agung. Menurut Taufik, latar belakang kenapa UU Kejaksaan ikut di Uji Materiilkan adalah lebih karena Kejaksaan Agung menafsirkan pengawasan itu sebagai kewenangan untuk melarang.
Akan tetapi, menurut Taufik Basari kuasa hukum pemohon, hal tersebut bukanlah permasalahan. Pasalnya, Undang-Undang yang menjadi pegangan utama telah dibatalkan oleh MK.
Baca Juga:
“MK memang menyatakan seluruh isi UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 sementara pasal 30 ayat (3) huruf C UU Kejaksaan masih berlaku. Lain memang, frasanya adalah pengawasan,” kata Taufik (13/10).
Baca Juga:
JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi