Kejaksaan Diminta Selidiki Korupsi Operator dan Penyedia Internet
Senin, 18 Februari 2013 – 23:58 WIB
JAKARTA - Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) diadukan ke Kejaksaan Agung, Senin (18/2). Mereka diadukan karena diduga telah menyelewengkan penggunaan frekuensi komunikasi sejak tahun 2004 sampai sekarang. Adapun 5 operator yang dilaporkan adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP-KKN) selaku pelapor, menyebut total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. Angka ini diperoleh dari adanya kerja sama penyelenggaran jasa telekomunikasi yang diduga tak membayar biaya hak penggunaan (BHP) ke negara.
"Seharusnya setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," kata kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak, selepas melapor ke Pusat Penerangan danHukum, Kejagung.
Baca Juga:
JAKARTA - Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) diadukan ke Kejaksaan Agung, Senin
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini