Kejaksaan Diminta Selidiki Korupsi Operator dan Penyedia Internet
Senin, 18 Februari 2013 – 23:58 WIB
JAKARTA - Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) diadukan ke Kejaksaan Agung, Senin (18/2). Mereka diadukan karena diduga telah menyelewengkan penggunaan frekuensi komunikasi sejak tahun 2004 sampai sekarang. Adapun 5 operator yang dilaporkan adalah Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.
Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP-KKN) selaku pelapor, menyebut total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. Angka ini diperoleh dari adanya kerja sama penyelenggaran jasa telekomunikasi yang diduga tak membayar biaya hak penggunaan (BHP) ke negara.
"Seharusnya setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," kata kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak, selepas melapor ke Pusat Penerangan danHukum, Kejagung.
Baca Juga:
JAKARTA - Lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) diadukan ke Kejaksaan Agung, Senin
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak